Alhamdulillahi robbil ‘alamiin !
Tepat pada tanggal 15 Juni 2020 telah
dilaksanakan pengumuman kelulusan bagi siswa/siswa Kelas enam (VI) MI Al-Hikmah
Karanganyar Poncokusumo Malang Tahun Pelajaran 2019/2020.
Adapun kriteria kelulusan bagi siswa
SD/MI sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 045/H/HK/2020 adalah sebagai
berikut :
1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah :
a.
Menuntaskan seluruh aktivitas pembelajaran;
b.
Memeroleh nilai sikap/perilaku minimal baik;
c.
Lulus Ujian Sekolah/Madrasah (US/M).
2. Kriteria peserta didik telah menuntaskan seluruh aktivitas
pembelajaran ditentukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik
menurut laporan hasil pembelajaran dari kelas satu semester 1 sampai kelas enam
semester 2;
3. Kriteria nilai sikap/prilaku baik peserta didik ditentukan oleh
satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik;
4. Kriteria peserta didik lulus dari US/M ditentukan satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.
Pada tahun pelajaran 2019/2020 kali ini, MI Al-Hikmah Karanganyar Poncokusumo Malang telah meluluskan sejumlah 24 siswa/siswi yang terdiri dari 10 orang siswa laki-laki dan 14 orang siswa perempuan.
Semoga ilmu yang telah dipelajari selama menempuh pendidikan di lembaga MI Al-Hikmah Karanganyar menjadi ilmu yang bermanfaat, menjadi anak sholih/sholihah yang berbhakti kepada kedua orang tua, dan berguna bagi agama, nusa dan bangsa, Amiin...
Jangan pernah berhenti belajar, terus
semangan meraih cita-cita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar